Hutan Adat Guguk terletak di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi. Saat ini, hutan yang masih terjaga keasriannya ini terletak di Bukit Tapanggang seluas 690 hektar. Kawasan ini ditetapkan menjadi hutan adat sejak tahun 2003 melalui Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 287 Tahun 2003 pada tanggal 23 November 2003. Kelompok pengelola hutan adat dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama No. 01.KB/VIII/2003 disertai dengan beberapa aturan pengelolaan hutan adat.
Selain itu, kelompok pengurus membuat sebuah program kerja yang dijalankan dengan pendanaan yang berasal dari swadaya anggota, masyarakat, donatur atau lembaga donor. Beberapa program kerja tersebut adalah: 1) Penyediaan peralatan operasional lapangan. 2) Melaksanakan patroli rutin dalam kawasan minimal satu kali dalam sebulan. 3) Pengadaan bibit kayu keras seperti: Tembesu (Fagraea fragrans), Meranti (Shorea sp.), dan Jelutung (Dyera costulata). 4) Monitoring flora dan fauna. 5) Peremajaan Karet masyarakat di sekitar kawasan hutan adat. 6) Peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan hutan adat Guguk.
Hutan adat Guguk sangat istimewa karena berasal dari inisiatif sekelompok masyarakat yang merasa prihatin atas kondisi hutan saat itu. Atas bimbingan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mereka mengajukan kawasan hutan yang berada di Desa mereka yang sebelumnya merupakan kawasan konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) untuk dijadikan Hutan Adat agar keberadaan hutan dapat dipertahankan. Meskipun tidak semua masyarakat menyetujuinya, namun dengan usaha yang gigih, perjuangan sejak tahun 1997 akhirnya terbalas dengan penetapan SK Hutan Adat dapat ditetapkan pada tahun 2003.
Untuk menjangkau Hutan Adat
Guguk, sangat mudah karena lokasinya sudah masuk di dalam aplikasi google maps. Dari Kota Bangko, Kabupaten
Merangin, dapat ditempuh sejauh 43 km ke arah Gunung Kerinci dengan estimasi waktu
sekitar 40 menit. Dalam perjalanan dari Bangko menuju Desa Gugugk, kita juga
akan melewati beberapa pintu gerbang menuju Geopark
Merangin.
Sebelum memasuki kawasan hutan,
sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan. Tanyakan saja kepada penduduk sekitar setelah
melewati gerbang Hutan Adat Guguk untuk mengetahui rumah salah seorang
pengurus. Saya menyarankan untuk menyewa pemandu apabila anda berencana untuk
memasuki kawasan hutan. Kawasan Hutan yang masih luas, bias membuatmu tersesat
apabila pergi tanpa pemandu.
Pada tahun 2013, Desa Guguk
memerima perhargaan Kalpataru Tingkat Provinsi Jambi sebagai pemenang pertama
kategori Penyelamat Lingkungan. Saat ini, Hutan Adat Guguk merupakan hutan desa
terluas di Indonesia. Sudah banyak daerah yang lain yang belajar mengelola
hutan dari Hutan Adat Guguk. Dan Hutan Adat Guguk turut mengharumkan nama provinsi
Jambi yang diakui sebagai pelopor hutan adat di Indonesia.
Sudah banyak penelitian yang
dilakukan di dalam kawasn Hutan Adat Guguk, baik dalam negeri maupun dari luar
negeri. Beradasarkan penelitian yang mengukur potensi karbon, Hutan Adat Guguk
memiliki nilai aset miliaran rupiah Namun sayangnya, perhatian dari pemerintah
setempat masih kurang. Padahal Desa Guguk biasa dijadikan desa
percontohan dalam membangun Hutan Adat. Untungnya, para pengurus masih
mempunyai pemikiran bahwa menjaga hutan berarti menyelamatkan kehidupan anak cucu
mereka. Dengan terjaganya Hutan, maka terjaga pula lingkungan dari
bencana kekeringan, longsor, banjir, dan sebagainya. Mungkin tampak klise, tapi
itulah yang diyakini para pengurus untuk keberlangsungan hidup keturunan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar